Pengakuan Legalitas
Homeschooling di Indonesia
|
Tanggal 10 Januari 2007 yang
lalu, telah ditandatangani kesepakatan kerjasama antara Dirjen Pendidikan
Luar Sekolah Depdiknas (PLS Depdiknas) dengan Asosiasi Sekolah Rumah dan
Pendidikan Alternatif (ASAHPENA). Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh
Ace Suryadi, Ph. D (Dirjen PLS Depdiknas) dan Dr. Seto Mulyadi (Ketua Umum
ASAHPENA). Berikut ringkasan isi kesepakatan yang meningkatkan pengakuan dan
eksistensi homeschooling di Indonesia.
KESEPAKATAN KERJASAMA Dirjen Pendidikan
Luar Sekolah (PLS) Depdiknasdan ASAHPENANomor: 02/E/TR/2007Nomor:
001/I/DK/AP/07Tanggal: 10 Januari 2007Tentang: Pembinaan dan Penyelenggaraan
Komunitas SekolahRumah sebagai Satuan Pendidikan KesetaraanTandatangan:
Ace Suryadi, Ph.D, Dirjen
Pendidikan Luar Sekolah (PLS), Departemen Pendidikan Nasinal (Depdiknas)
Dr. Seto Mulyadi, Ketua Umum Asosiasi Sekolah Rumah dan Pendidikan Alternatif Indonesia (ASAHPENA) Tujuan: Meningkatkan kuantitas dan kualitas SekolahRumah untuk memperluas akses pendidikan dasar 9 tahun jalur pendidikan nonformal (Paket A dan Paket B);
Memperluas akses pendidikan
menengah jalur pendidikan nonformal melalui komunitas Sekolahrumah dan
pendidikan alternatif;
Meningkatkan mutu, relevansi dan daya saing penyelenggaraan sekolahrumah dan pendidikan alternatif; Meningkatkan kerjasama antara kedua belah pihak serta lembaga-lembaga penyelenggara sekolahrumah dan pendidikan alternatif yang terkait lainnya.
Ruang Lingkup kerjasama:
Pendataan dan
pengadministrasian sasaran program Sekolahrumah;
Sosialisasi program Komunitas Sekolahrumah sebagai satuan Pendidikan Kesetaraan;
Penyiapan dan
pengembangan kapasitas sumber daya manusia pendukung program Sekolahrumah;
Penyiapan dan pengembangan
kurikulum, bahan ajar, dan penialain hasil belajar program Sekolahrumah;
Bimbingan teknis, pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program Sekolahrumah Tugas dan Tanggung
Jawab Depdiknas:
Menyiapkan acuan, kriteria,
dan prosedur yang terkait dengan Komunitas Sekolahrumah sebagai satuan
Pendidikan Kesetaraan;
Memberikan bimbingan teknis
dan evaluasi terhadap penyelenggaraan
Komunitas Sekolahrumah sebagai
satuan Pendidikan Kesetaraan;
Memberikan pengakuan dan
perlindungan terhadap penyelenggaraan
Komunitas Sekolahrumah sebagai
satuan Pendidikan Kesetaraan;
Melaksanakan bimbingan teknis,
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan untuk
mengendalikan mutu Komunitas
Sekolahrumah;
Memberikan rekomendasi/ijin
keberadaan Komunitas Sekolahrumah sesuai
prosedur.
Tugas dan Tanggung Jawab
AsahPena:
Melaksanakan pendataan dan
pengadministrasian calon/peserta didik dan
keluarga penyelenggaran
Sekolahrumah;
Menyiapkan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan yang diperlukan;
Menyediakan sumberdaya
sarana-prasarana pendukung pembelajaran;
Menyelenggarakan Komunitas
Sekolahrumah sebagai satuan Pendidikan
Kesetaraan sejenis;
Melakukan pemantauan,
evaluasi, dan pembinaan serta pelaporan secara
berkala tentang Komunitas
Sekolahrumah;
Memfasilitasi peserta didik
Komunitas Sekolahrumah untuk dapat mengikuti
Ujian Nasional Pendidikan
Kesetaraan sebagai salah satu syarat untuk
memperoleh Ijazah Pendidikan
Kesetaraan dan diakui sebagai ijazh yang
dapat digunakan untuk masuk
sekolah/pendidikan formal, termasuk
perguruan tinggi negeri maupun
swasta.
Pembiayaan:Pembiayaan
penyelenggaraan Komunitas Sekolahrumah
ditanggung oleh masyarakat
yang dikoordinasikan pihak kedua, sedangkan
pihak pertama dapat
memfasilitasi perluasan akses dan peningkatan mutu
sesuai denagn peraturan yang
berlaku
|
Rabu, 23 Mei 2012
Pengakuan Legalitas Homeschooling di Indonesia Legalitas
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar