contact person

Ibu Nuniek 021-36270101


robot forex trading otomatis

Rabu, 23 Mei 2012

Pengakuan Legalitas Homeschooling di Indonesia Legalitas

Pengakuan Legalitas Homeschooling di Indonesia

Tanggal 10 Januari 2007 yang lalu, telah ditandatangani kesepakatan kerjasama antara Dirjen Pendidikan Luar Sekolah Depdiknas (PLS Depdiknas) dengan Asosiasi Sekolah Rumah dan Pendidikan Alternatif (ASAHPENA). Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Ace Suryadi, Ph. D (Dirjen PLS Depdiknas) dan Dr. Seto Mulyadi (Ketua Umum ASAHPENA). Berikut ringkasan isi kesepakatan yang meningkatkan pengakuan dan eksistensi homeschooling di Indonesia.

KESEPAKATAN KERJASAMA Dirjen Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Depdiknasdan ASAHPENANomor: 02/E/TR/2007Nomor: 001/I/DK/AP/07Tanggal: 10 Januari 2007Tentang: Pembinaan dan Penyelenggaraan Komunitas SekolahRumah sebagai Satuan Pendidikan KesetaraanTandatangan:


Ace Suryadi, Ph.D, Dirjen Pendidikan Luar Sekolah (PLS), Departemen Pendidikan Nasinal (Depdiknas)
Dr. Seto Mulyadi, Ketua Umum Asosiasi Sekolah Rumah dan Pendidikan Alternatif Indonesia (ASAHPENA) Tujuan:
Meningkatkan kuantitas dan kualitas SekolahRumah untuk memperluas akses pendidikan dasar 9 tahun jalur pendidikan nonformal (Paket A dan Paket B);


Memperluas akses pendidikan menengah jalur pendidikan nonformal melalui komunitas Sekolahrumah dan pendidikan alternatif;
Meningkatkan mutu, relevansi dan daya saing penyelenggaraan sekolahrumah dan pendidikan alternatif;
Meningkatkan kerjasama antara kedua belah pihak serta lembaga-lembaga penyelenggara sekolahrumah dan pendidikan alternatif yang terkait lainnya.


Ruang Lingkup kerjasama:

Pendataan dan pengadministrasian sasaran program Sekolahrumah;
Sosialisasi program Komunitas Sekolahrumah sebagai satuan Pendidikan Kesetaraan;

 Penyiapan dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia pendukung program Sekolahrumah;
Penyiapan dan pengembangan kurikulum, bahan ajar, dan penialain hasil belajar program Sekolahrumah;
Bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program Sekolahrumah Tugas dan Tanggung Jawab Depdiknas:
Menyiapkan acuan, kriteria, dan prosedur yang terkait dengan Komunitas Sekolahrumah sebagai satuan Pendidikan Kesetaraan;
Memberikan bimbingan teknis dan evaluasi terhadap penyelenggaraan
Komunitas Sekolahrumah sebagai satuan Pendidikan Kesetaraan;
Memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap penyelenggaraan
Komunitas Sekolahrumah sebagai satuan Pendidikan Kesetaraan;
Melaksanakan bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan untuk
mengendalikan mutu Komunitas Sekolahrumah;
Memberikan rekomendasi/ijin keberadaan Komunitas Sekolahrumah sesuai
prosedur.

Tugas dan Tanggung Jawab AsahPena:
Melaksanakan pendataan dan pengadministrasian calon/peserta didik dan
keluarga penyelenggaran Sekolahrumah;
Menyiapkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang diperlukan;
Menyediakan sumberdaya sarana-prasarana pendukung pembelajaran;
Menyelenggarakan Komunitas Sekolahrumah sebagai satuan Pendidikan
Kesetaraan sejenis;


Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pembinaan serta pelaporan secara
berkala tentang Komunitas Sekolahrumah;
Memfasilitasi peserta didik Komunitas Sekolahrumah untuk dapat mengikuti
Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan sebagai salah satu syarat untuk
memperoleh Ijazah Pendidikan Kesetaraan dan diakui sebagai ijazh yang
dapat digunakan untuk masuk sekolah/pendidikan formal, termasuk
perguruan tinggi negeri maupun swasta.


Pembiayaan:Pembiayaan penyelenggaraan Komunitas Sekolahrumah
ditanggung oleh masyarakat yang dikoordinasikan pihak kedua, sedangkan
pihak pertama dapat memfasilitasi perluasan akses dan peningkatan mutu
sesuai denagn peraturan yang berlaku


Tidak ada komentar:

Posting Komentar